Jakarta, VIVA - Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sektor kesehatan menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional untuk mendorong adanya kepastian terhadap pemenuhan hak-hak PPPK paruh waktu sektor kesehatan, khususnya terkait gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
drg. Anisah Salim Alatas, menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukan semata-mata persoalan gaji ke-13, melainkan kepastian perlakuan yang adil terhadap PPPK paruh waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jangan sampai statusnya diakui sebagai ASN, tetapi hak-haknya sebagai ASN justru tidak mengikuti. Inilah yang kami sayangkan. ASN tidak boleh dibedakan hanya karena skema kepegawaiannya," kata Anisah.
Menurut Anisah, para PPPK paruh waktu bukanlah pegawai baru. Mereka merupakan tenaga kesehatan yang telah mengabdi kepada masyarakat melalui Puskesmas, RSUD, dan RSKD di Provinsi DKI Jakarta selama belasan bahkan puluhan tahun ketika masih berstatus non-ASN.
Ironisnya, ketika masih berstatus non-ASN, mereka memperoleh gaji ke-13. Namun setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan secara administratif menjadi bagian dari ASN, hak tersebut justru tidak lagi mereka terima.
“Ini menjadi ironi yang perlu dijelaskan. Perubahan status menjadi ASN seharusnya memberikan kepastian, bukan justru melahirkan ketidakpastian terhadap hak-hak pegawai," ujarnya.
Senada dengan itu, dr. Ahmad Hasan, yang merupakan bagian dari PPPK paruh waktu sektor kesehatan DKI Jakarta, menyampaikan bahwa para PPPK paruh waktu tetap menjalankan seluruh kewajiban sebagai ASN dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami ini secara administratif adalah bagian dari ASN. Pertanyaannya, mengapa perlakuan terhadap sesama ASN masih berbeda? Kami tetap menjalankan tugas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan memegang teguh amanah sebagai aparatur negara. Karena itu, kami berharap hak-hak kami juga mendapatkan kepastian," ucapnya.
Keduanya berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan yang menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap PPPK paruh waktu sehingga tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan.
Halaman Selanjutnya
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang merasa menjadi korban dari ketidakjelasan kebijakan. Yang kami perjuangkan bukan keistimewaan, melainkan kepastian dan keadilan," katanya.

3 weeks ago
6
















