Usai Putusan MK, Bahlil Bakal Atur Mekanisme Pemilihan Ormas Keagamaan Pengelola Tambang

9 hours ago 4

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:05 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, maupun perguruan tinggi. Namun, ke depan mekanisme pemberiannya tidak lagi bisa dilakukan melalui penunjukan langsung.

Menurut Bahlil, MK hanya meminta agar proses pemberian prioritas tersebut memiliki tata cara yang jelas sehingga memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Karena itu, pemerintah akan segera menyiapkan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di dalam Keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Bahlil menegaskan, putusan MK tidak membatalkan kebijakan pemberian prioritas kepada ormas keagamaan maupun pihak lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Yang berubah adalah tata kelola pemberian izin tersebut. Pemerintah kini diminta menyusun mekanisme yang lebih jelas agar setiap pemberian prioritas dilakukan melalui proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, aturan pelaksana tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen).

"Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar ada asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," ujarnya.

Bahlil juga menilai putusan MK justru menjadi langkah positif dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.

"Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi ya," katanya.

IUP yang Sudah Terbit Dipastikan Tidak Berubah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri ESDM juga memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak memengaruhi izin usaha pertambangan yang telah diberikan pemerintah sebelumnya.

Dengan demikian, pemberian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan yang sudah ditetapkan tetap berlaku dan tidak dibatalkan akibat putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Nggak, nggak ada. Tidak berlaku surut berarti, dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan nggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya nggak ada yang dianulir satu pun jadi nggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," ujar Bahlil.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |