Aset Sandra Dewi dan Harvey Moeis Diserahkan ke Negara, Siap Dilelang untuk Ganti Rugi Kasus Timah

7 hours ago 3

Senin, 3 November 2025 - 14:43 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan sejumlah aset milik pasangan publik figur Sandra Dewi dan Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA).

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya negara mengembalikan kerugian akibat kasus megakorupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis.

Seluruh aset yang disita tim penyidik kini berstatus rampasan negara. Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian di lelang agar diperhitingkan uang pengganti kerugian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 3 November 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mengejutkan aktris Sandra Dewi yang resmi mencabut gugatan penyitaan aset-aset mewahnya oleh negara terkait kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan tersebut membuat status barang bukti yang sebelumnya disengketakan kini tak lagi menjadi masalah hukum.

“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

Pencabutan gugatan diajukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Adapun gugatan Sandra Dewi sendiri telah terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, membenarkannya. Aset yang disengketakan itu mencakup sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah mewah di Jakarta Selatan, hingga deposito senilai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, harta itu adalah hasil kerja kerasnya sebagai aktris dan brand ambassador, bukan hasil kejahatan.

Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma

Airbus A400-M Perkuat Pertahanan Udara RI, Prabowo akan Negosiasi 4 Unit Tambahan

Untuk pengangkutan strategis, pesawat A400M dapat mengangkut barang-barang dan alat logistik yang berat dan berdimensi lebar. Ruang angkut maksimal pesawat tampung 37 ton

img_title

VIVA.co.id

3 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |