Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keberatan terhadap rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berencana menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap industri dan perdagangan internasional.
Ia menegaskan bahwa pengaturan standardisasi kemasan bukan merupakan tugas Kemenkes sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435, yang sudah menetapkan aturan terkait desain dan tulisan kemasan produk tembakau.
Bea Cukai Teluk Bayur temukan 548.000 batang rokok ilegal
"Kemenkes tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standardisasi kemasan dan produk tembakau," tegas Merri dalam keterangan resminya, dikutip Senin 3 November 2025.
Kemenperin meminta agar Rancangan Permenkes hanya berfokus pada aspek Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan (GHW), tanpa mencampuri urusan desain dan identitas merek yang merupakan ranah berbeda.
Selain melampaui kewenangan, Merri menilai kebijakan ini berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena elemen visual seperti warna, tulisan, dan logo merupakan bagian penting dari identitas merek.
“Apabila warna dan tulisan diseragamkan, itu merupakan suatu kerugian materil bagi perusahaan,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 2 ayat 3, yang menyebutkan bahwa merek dilindungi dalam berbagai bentuk seperti gambar, logo, huruf, angka, hingga susunan warna.
Dari sisi perdagangan, Kemenperin memperingatkan bahwa penerapan plain packaging dapat menimbulkan hambatan perdagangan internasional (trade barrier) dan berisiko memicu gugatan dari negara lain. Merri menegaskan, tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan penerapan kebijakan standardisasi kemasan.
Selain berdampak pada industri, kebijakan ini juga dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurut Merri, kemasan seragam justru mempermudah produksi rokok ilegal dan menyulitkan proses pengawasan di lapangan.
"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama," tutup Merri.
Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok, Ekonom: Tepat untuk Jaga Daya Beli
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya tahan kenaikan cukai rokok 2026 dinilai tepat. Ekonom sebut kebijakan ini bantu jaga industri, daya beli, dan tekan rokok ilegal.
VIVA.co.id
31 Oktober 2025

7 hours ago
2









