Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri/Polri, serta pensiunan pekan depan atau pada Juni 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pencairan gaji ke-13 ini paling cepat dilakukan pada Juni. Namun, Deni belum bisa memastikan tanggal berapa pencairan gaji ke-13, kepastian itu akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Paling cepat Juni, dan untuk tanggalnya belum bisa kami sampaikan. Nanti pasti kita umumkan," ujar Deni saat dihubungi VIVA Rabu, 28 Mei 2025.
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Adapun terkait besaran anggaran gaji ke-13 yang akan digelontorkan Kemenkeu, Deni tidak memberikan informasi lebih jauh.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Merujuk pada aturan tersebut, penerima yang berhak menerima gaji ke-13 yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polisi, dan pejabat negara.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 sesuai jabatan dan golongan:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
d. Anggota Rp 28.104.300
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Photo :
- vivanews/Andry Daud
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 24.886.200
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 19.514.800
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 13.842.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp 10.612.900
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 4.285.200
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.639.300
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 4.907.700
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 5.347.400
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 5.488.500
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 5.966.100
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 6.591.000
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 7.160.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja hingga 10 tahun Rp 7.764.100
- masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 8.357.500
- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500
Halaman Selanjutnya
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 sesuai jabatan dan golongan: