Asosiasi Serikat Pekerja Kritik Lemahnya Perlindungan Hukum Pekerja Tambang

2 hours ago 2

Rabu, 17 September 2025 - 15:37 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat menilai, kasus hukum yang menjerat dua pekerja tambang nikel di PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja sektor tambang di Indonesia.

Dua pekerja PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, saat ini menjalani persidangan terkait pemasangan patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Padahal, tindakan tersebut dilakukan atas arahan dan izin resmi perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kriminalisasi pekerja tambang jelas tidak bisa dibenarkan. Jika ada persoalan hukum, yang harus bertanggung jawab adalah korporasi, bukan pekerja yang hanya menjalankan instruksi," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.

Menurutnya, kasus ini menegaskan posisi rentan para pekerja tambang yang kerap menjadi korban konflik kepentingan antarperusahaan maupun mafia tambang.

Dia menekankan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menjamin proses persidangan berjalan adil, transparan, dan berpihak pada fakta hukum, bukan kepentingan tertentu.

Selain itu, Mirah menegaskan bahwa pihaknya juga mendorong hadirnya regulasi yang lebih tegas mengenai tanggung jawab perusahaan, agar pekerja tidak lagi dijadikan 'tumbal' dalam konflik bisnis. 

"Negara harus hadir melindungi pekerja tambang secara maksimal," kata Mirah.

"Objektivitas pengadilan dalam kasus ini akan menjadi pesan penting bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk menindas pekerja, melainkan untuk melindungi dan menegakkan keadilan," ujarnya.

Sebagai masukan bagi proses peradilan, Presiden ASPIRASI menyampaikan lima poin penting bagi hakim dan pengadilan dalam menangani kasus ini:

1. Melihat peran pekerja secara proporsional. Pekerja tambang hanya menjalankan instruksi perusahaan, sehingga tanggung jawab utama tidak boleh dibebankan kepada individu.

2. Mengutamakan asas keadilan dan perlindungan pekerja. Pekerja tidak boleh menjadi korban kriminalisasi dalam konflik bisnis.

3. Memeriksa legalitas izin usaha secara mendalam. Jika perusahaan memiliki IUP sah, maka pekerja yang memasang patok tidak bisa serta-merta dipidana.

4. Menolak intervensi eksternal. Persidangan harus bebas dari tekanan politik maupun kepentingan mafia tambang.

5. Mengutamakan kepastian hukum dan HAM. Pengadilan wajib memastikan hukum ditegakkan untuk keadilan, bukan alat menekan pekerja.

Halaman Selanjutnya

"Objektivitas pengadilan dalam kasus ini akan menjadi pesan penting bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk menindas pekerja, melainkan untuk melindungi dan menegakkan keadilan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |