Babak Baru Kasus Fraud PT DSI! Berkas 3 Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejagung

1 hour ago 1

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:34 WIB

Jakarta, VIVA - Pelimpahan tahap I berkas kasus dugaan fraud oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI (tahap I),” tutur Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 12 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut, berkas perkara yang diserahkan atas nama tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu TA (Taufiq Aljufri), MY, dan ARL. Usai pelimpahan ini, JPU akan meneliti berkas perkara terlebih dahulu dalam jangka waktu tujuh hari.

"Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari tim JPU pada Kejagung RI terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) pada periode 2008–2015.

Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun. Adapun ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. (Ant)

Pemkot Jaktim segel lapangan padel yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya

Pemkot Jaktim Bongkar Fakta Mengejutkan: 27 Lapangan Padel Berdiri Tanpa Izin

Sebanyak 27 dari 57 lapangan padel yang berdiri di wilayah Jakarta Timur (Jaktim), tercatat belum memiliki izin yang sesuai. Hal itu diungkap Wali Kota Jaktim, Munjirin.

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |