Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pembalakan liar yang dikaitkan dengan bencana banjir di Sumatra Utara memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada akhir Agustus 2026. Ada tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa, yakni tersangka korporasi PT TBS serta dua tersangka perorangan, Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni membenarkan proses tersebut.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga," kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Barang bukti yang turut dilimpahkan berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta sejumlah dokumen perusahaan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait bencana banjir di Sumatra Utara. Penelusuran dilakukan dari daerah aliran Sungai Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.
Dari proses identifikasi terhadap kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi kejadian, penyidik mendapati sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Irhamni menegaskan Polri akan terus menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," katanya. (Ant)
KPK Bongkar Dugaan Peran DPRD Jadi Perantara Pemerasan Bupati Pemalang
KPK mengungkap adanya dugaan peran pihak DPRD sebagai penghubung atau perantara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
VIVA.co.id
10 September 2026

2 hours ago
3











