Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pelibatan aparat seperti Babinsa dari TNI maupun Bhabinkamtibmas dari Polri untuk urusan pajak jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Dia mengatakan bahwa komisi terkait yang mengurusi pajak di DPR RI akan mendalami polemik tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat menjadi berkurang karena adanya paksaan-paksaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," kata Puan saat konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut dia, pemerintah pada beberapa waktu lalu pun sudah meminta kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun karena adanya polemik pelibatan aparat itu, menurut dia, DPR RI pun akan meminta keterangan kepada lembaga terkait.
"Jadi ini memang nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang, karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan. Bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.
“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Inge saat ditemui di Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Inge menerangkan, pendampingan yang dimaksud hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi.
“Misalnya kan kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Dia mengatakan, koordinasi tersebut bukan merupakan hal yang baru. Pendampingan oleh aparat kewilayahan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama dalam kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak.

7 hours ago
5











