Jawa Timur, VIVA – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur menyoroti dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan lahan milik PT Garam di wilayah Kabupaten Sampang.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta persoalan itu menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan aset negara yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, M. Yusfan Firdaus, pada Jumat, 17 Juli 2026. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Yusfan menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan maupun kerja sama pengelolaan lahan PT Garam harus dilakukan secara terbuka serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
"Kami meminta agar seluruh proses pengelolaan dan kerja sama pemanfaatan lahan PT Garam dilakukan secara terbuka, adil, dan agar di kelola oleh PT Garam secara langsung agar terwujud swasembada garam nasional." ujar Yusfan.
Menurutnya, transparansi menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya dugaan praktik monopoli maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik negara.
BADKO HMI Jawa Timur juga mendesak Komisi VI DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap PT Garam dengan meminta klarifikasi dan penjelasan dari jajaran direksi terkait tata kelola pengelolaan lahan di wilayah Sampang.
Selain itu, organisasi tersebut meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset perusahaan pelat merah tersebut.
"Kami meminta DPR RI Komisi VI untuk mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasannya. Jika terdapat pelanggaran atau tata kelola yang tidak sesuai aturan, maka evaluasi terhadap seluruh jajaran direksi harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan," tegas Yusfan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
BADKO HMI menilai fungsi pengawasan DPR RI sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas PT Garam berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta tidak menimbulkan ketimpangan dalam pemanfaatan aset negara.
Di sisi lain, Yusfan juga mendorong aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang memiliki kewenangan agar melakukan audit dan investigasi secara independen terhadap dugaan monopoli tersebut.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan opini publik.

4 weeks ago
7
















