Bandar Sabu Kampung Bahari Kena Gerebek, 4 Pengguna Ikut Diciduk

1 hour ago 1

Senin, 21 September 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVAPolisi menangkap lima orang dalam penggerebekan kasus narkotika di kawasan Kampung Bahari II A9, RT 011/05, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari lima orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan bandar narkotika jenis sabu berinisial FL alias L (28). Sementara empat lainnya diduga sebagai pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari lima orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan bandar narkotika dengan inisial FL alias L (28),” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Empat pengguna yang turut ditangkap masing-masing berinisial AFA (26), RS (52), AM (28) dan PR (43).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada FL alias L yang diketahui berada di sebuah kos di Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok.

"Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bandar narkotika berinisial FL alias L di kosan Jalan Kampung Bahari II, Tanjung Priok," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi tujuh bungkus klip sabu dengan berat 5,2 gram.

Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,7 gram yang disimpan di dalam tas kecil. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip bening.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di depan kamar kos FL alias L. Di lokasi tersebut, polisi menangkap empat orang lainnya, yakni AFA, RS, AM dan PR.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka sebelumnya membeli sabu dari pelaku FL alias L," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 127 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Kemudian Juncto UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHPidana Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant)

Anggota Polresta Sorong Kota menunjukkan terduga pelaku pencurian di kapal pesiar milik WNA Jerman

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Barang Berharga Rp250 Juta Raib

Kapal pesiar milik WNA asal Jerman yang sedang berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dibobol pencuri. Sejumlah barang berharga raib dengan kerugian Rp250 juta.

img_title

VIVA.co.id

21 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |