Deddy Sitorus Sebut Syarat Capres Diusung Minimal 2 Parpol Tak Cukup Tanpa Batas Atas

1 hour ago 1

Senin, 21 September 2026 - 17:59 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai bahwa usulan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang harus diusung minimal oleh dua partai politik (parpol) tidak akan cukup baik tanpa adanya batas atas.

Menurut dia, batas atas diperlukan agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bisa menghasilkan tiga pasangan calon (paslon) atau lebih. Sebab, kata dia, syarat dukungan minimal saja masih tetap bisa berpotensi menghasilkan hanya dua paslon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, syarat dukungan minimal dua parpol tanpa batas bisa menimbulkan fenomena enam parpol mengusung satu paslon, dan dua parpol lainnya mengusung satu paslon. Akhirnya, Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon saja meski syarat pengusungannya sudah dikurangi.

"Sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu," kata dia.

Selain itu, politikus PDIP ini menilai bahwa usulan persyaratan paslon didukung dua parpol masuk akal. Sebab, pasangan calon yang memenangkan Pilpres memerlukan dukungan minimal dari parlemen agar bisa bekerja lebih baik.

Menurut dia, jika presidential threshold mengatur batas atas dan batas bawah dalam revisi UU Pemilihan Umum, maka hal itu akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menginginkan adanya multi calon.

"Dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik," katanya menambahkan. 

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi sedikitnya didukung oleh dua fraksi partai politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu 19 September 2026.

Kemudian, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyetujui usulan syarat minimal dua partai politik untuk pencalonan. Menurut dia, hal itu tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau Presidential Treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. (Ant)

Ketua Banggar DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

PDIP Akui Usulan Capres-Cawapres Minimal Diusung 2 Parpol Masuk Akal, Ini Alasannya

PDIP menilai usulan syarat pengusungan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal oleh dua partai politik merupakan gagasan yang masuk akal.

img_title

VIVA.co.id

21 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |