Jakarta, VIVA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supruatna. Kata dia, pemeriksaan dilakukan pada Senin, 21 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saksi yang diperiksa berinisial APBN, yang diketahui merupakan pihak dari Balai BPKH XX Lampung pada periode 2013 hingga 2016," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Saksi APBN hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kejagung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Korps Adhyaksa, kata dia, menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya diberitakan, tumpukan uang sitaan bernilai fantastis dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun kasus yang menyeret PT PSMI tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, penyidik Kejagung kemudian mengambil alih proses penyidikan perkara. Saiful menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan Inhutani V oleh PT PSMI untuk perkebunan.
Penggunaan kawasan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Kejagung. (LAN)
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di DJKA dan pengisian perangkat desa dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
VIVA.co.id
21 September 2026

49 minutes ago
1




















