Masih Ingat Mas Bechi? Terpidana Pencabulan Santri Itu Ternyata Sudah Bebas Sejak Agustus 2025

2 hours ago 1

Senin, 21 September 2026 - 17:00 WIB

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, ternyata telah menghirup udara bebas. Putra kiai pendiri Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur itu diketahui mendapat pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.

Kabar tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W mengatakan, Bechi resmi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

“Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” kata Budi W, Senin, 21 September 2026.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap santri. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2022 setelah polisi mengepung kawasan pesantren untuk menangkap Bechi.

Dengan vonis tujuh tahun, masa hukuman Bechi seharusnya masih berlangsung hingga 2029. Namun, Ditjen PAS menegaskan status Bechi saat ini bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

Budi menjelaskan, pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” ujarnya.

Dalam status pembebasan bersyarat, narapidana berubah menjadi Klien Pemasyarakatan. Mereka masih berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk wajib lapor.

Ditjen PAS juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi kepada Bechi.

“Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap Mohammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa pencabulan dengan korban seorang santriwati. Putusan tersebut sama dengan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT sby tertanggal 2 Februari 2023 disebutkan, Majelis Hakim Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Surabaya yang menyatakan terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Betrand Peto dan ANW (korban dugaan pelecehan seksual)

Korban Dugaan Pelecehan Betrand Peto Merasa Depresi hingga Ingin Akhiri Hidup

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto dan perempuan berinisial ANW (26) memasuki perkembangan baru. Di tengah proses hukum yang berjalan.

img_title

VIVA.co.id

16 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |