Bank Indonesia Kembali Naikkan BI Rate 25 Bps Jadi 5,75 Persen, Bos BI Ungkap Pertimbangannya

1 hour ago 1

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:52 WIB

Jakarta, VIVA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Juni 2026, memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan alias BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, RDG BI juga memutuskan untuk menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, serta suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026, memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis points menjadi 5,75 persen," kata Perry dalam telekonferensi pers, Kamis, 18 Juni 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo

Photo :

  • [tangkapan layar]

Dia menjelaskan, langkah bank sentral menaikkan BI Rate ini merupakan bagian dari upaya lanjutan, untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Kenaikan ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global," ujar Perry.

Hal itu diakuinya juga sebagai langkah pre-emptive, untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 supaya bisa tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5+/-1 persen sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Perry juga menyampaikan bahwa landasan dari kebijakan moneter ini juga didasarkan pada upaya BI, untuk meredam tekanan inflasi sesuai target di sepanjang tahun 2026 yang berada di kisaran 1,5—3,5 persen.

"Ini merupakan langkah untuk menjaga inflasi di kisaran sasaran 2,5+/- 1 persen yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Ilustrasi suku bunga.

Konsesus Ekonom Proyeksikan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

Konsesus sejumlah ekonom memproyeksikan Bank Indonesia akan tetap menahan suku bunga acuan (BI-Rate) pada level 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulanan.

img_title

VIVA.co.id

18 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |