Bantah Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI, TNI Pastikan Keterlibatan di Ranah Sipil Tidak Mengancam Rakyat

1 day ago 2

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhamad Nas menegaskan bahwa terlibatan prajurit TNI di sejumlah jabatan sipil tidak untuk mengancam masyarakat maupun menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.

Menurut Nas, berbagai anggapan yang mengaitkan kehadiran TNI di sektor sipil dengan kemunduran demokrasi tidak sesuai dengan tujuan utama penugasan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Narasi yang tercipta menyebutkan demokrasi berwatak militer atau dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, dan dianggap sebagai ancaman. Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam. Kita TNI tidak pernah mengancam itu," kata Muhamad Nas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan TNI di sejumlah bidang sipil dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kontribusi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari keamanan, penegakan hukum, hingga pembangunan ekonomi.

Nas mengatakan peran TNI tidak hanya terbatas pada aspek pertahanan, tetapi juga membantu pemerintah dalam menciptakan kondisi yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sebagai contoh, ia menyinggung keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dalam pelaksanaannya, TNI bertugas mendampingi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dalam menangani berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal.

"TNI mendampingi kejaksaan, bekerja sama. Hasilnya apa? Mengembalikan harta kekayaan negara sekitar Rp371 triliun masuk ke kas negara," kata Nas.

Selain mendukung penegakan hukum, TNI juga terlibat dalam program pembangunan wilayah melalui Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP). Menurut Nas, satuan tersebut memiliki peran dalam membantu pengembangan sektor pertanian dan perekonomian masyarakat di daerah.

Ia menjelaskan bahwa prajurit yang tergabung dalam YTP diberi tugas untuk mengelola dan memanfaatkan lahan produktif sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Nas turut menanggapi sorotan publik terkait sejumlah perwira TNI yang menduduki posisi teknis di lembaga atau instansi sipil. Menurutnya, penempatan tersebut dilakukan karena kompetensi yang dimiliki perwira yang bersangkutan dinilai sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Selain mempertimbangkan kemampuan individu, penugasan tersebut juga didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Nas menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan ataupun konstitusi dalam proses penempatan personel TNI di jabatan sipil tertentu.

Halaman Selanjutnya

"Itu ada undang-undangnya, itu ada MoU-nya. Jadi tidak ada yang salah. Selama itu sesuai dengan undang-undang, selama ada dasarnya, kita laksanakan," jelas Nas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |