Jakarta, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkamuflase menjadi arena permainan anak-anak. Dua tempat judi itu berada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan operasi yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2926 malam sekitar pukul 21.45 WIB tersebut, berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang," ucap Abdul dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Abdul menjelaskan kedua lokasi tersebut berada di Penjaringan yaitu Dissney Time Zone, yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F - 5G, RT 23/RW 08, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan menyita 76 unit mesin perjudian.
Kemudian, lokasi perjudian kedua yaitu Sky Time Zone, yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, RT 07/RW 15, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dengan mengamankan 58 unit mesin perjudian dari tempat ini.
Abdul menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi untuk mengelabui petugas. Mereka menyajikan berbagai jenis permainan yang identik dengan judi.
"Seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga mesin slot," ucapnya.
Sementara itu, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi yang memimpin operasi menjelaskan untuk mekanisme transaksi, para pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai (cash) maupun transfer bank kemudian dikonversi menjadi voucher.
"Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin-mesin perjudian," ucapnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nantinya, koin kemenangan yang diperoleh dari hasil bermain bisa ditukarkan kembali oleh pemain menjadi hadiah berupa emas murni, uang tunai, maupun transfer kembali ke rekening pemain.
"Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan—baik pengelola, karyawan, maupun pemain—telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya," tuturnya. (Ant)
Kabar Baik! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta 1 Juni-31 Agustus
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang disebut pemutihan.
VIVA.co.id
4 Juni 2026

5 hours ago
2















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)