Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan, pemerintah tidak khawatir soal anjloknya penerimaan negara, sebagai imbas dari kebijakan pembebasan pungutan bea masuk yang baru diberlakukan bagi seluruh barang jemaah haji hingga barang hadiah lomba dari luar negeri.
Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto memastikan, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan bagi penerimaan negara. Terlebih, tujuan penerbitan PMK No. 33/2025 ini tak lain adalah demi memberikan penghargaan, kepada jemaah haji dan para pemenang lomba tingkat internasional.
"Menurut saya ini sangat sepadan, di mana tujuan kita adalah untuk memberikan penghargaan ke jemaah haji," kata Nirwala dalam telekonferensi pers, Rabu, 4 Juni 2025.
Jemaah haji asal Bandung, Heri Risdyanto ditolak masuk Arab Saudi di Bandara
Keyakinan ini diakui Nirwala didasarkan pada kontribusi bea masuk barang bawaan terhadap penerimaan negara, yang menurutnya terbilang sangat kecil yakni hanya 0,003 persen. Dia bahkan mengaku pihaknya akan kembali mencari sumber penerimaan negara lainnya, guna menutupi hal tersebut.
"Saya kira enggak pengaruh ya (ke penerimaan negara). Nanti kita cari dari tempat penerimaan yang lain, saya yakin dapat itu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul menjelaskan, potensi penerimaan negara dari layanan barang bawaan penumpang dalam periode 2023-2024, berada di kisaran Rp 83 miliar atau hanya 0,0003 persen dari penerimaan DJBC.
Jemaah haji dari berbagai negara usai Salat Isya di Masjidil Haram, Makkah
Photo :
- Andika Wahyu/MCH 2025
Karenanya, Dia pun kembali menegaskan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk ini tidak akan berdampak signifikan hingga mempengaruhi penerimaan negara.
"Jadi dampaknya dapat diukur. Artinya, penerimaan yang dari penumpang ini sangat kecil, 0,003 persen," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Pada kesempatan yang sama, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul menjelaskan, potensi penerimaan negara dari layanan barang bawaan penumpang dalam periode 2023-2024, berada di kisaran Rp 83 miliar atau hanya 0,0003 persen dari penerimaan DJBC.