Jakarta, VIVA – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi. Barang haram ini terungkap saat momen X-ray di Bandara Soetta.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis, 30 Juli 2026, penyelundupan 26 kg ekstasi tersebut terbongkar di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soetta, Rabu, 29 Juli 2026. Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kronologi yang diterima menyebutkan, atas atensi petugas X-ray, petugas Risk Assessment Officer atau RAO penumpang mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan X-ray terhadap barang bawaan sembari penumpang tersebut dibawa ke meja tumbang untuk pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 14 bungkus pil diduga ekstasi dengan berat 27 kilo tersimpan dalam koper. Petugas juga menemukan 4 gram metamphetamine di dalam tas penumpang.
Dari temuan tersebut, petugas melakukan uji pendahuluan menggunakan narkotest dan rigaku dengan hasil positif MDMA. Penumpang disebut mengatakan bahwa barang tersebut akan diambil seseorang.
Setelahnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan.
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras)
VIVA.co.id
29 Juli 2026

1 week ago
14



















