Bea Cukai Kemenkeu Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras dan Garam Ilegal Selundupan

7 hours ago 1

Selasa, 22 September 2026 - 15:07 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan upaya penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam ilegal, dengan menggunakan modus menyamarkan barang impor tersebut sebagai bahan kimia dalam dokumen kepabeanan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyebut, penindakan pertama terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan pada penindakan kedua di Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan terhadap 15 kontainer yang juga berasal dari India dilaporkan sebagai sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade).

“Bea Cukai menemukan adanya indikasi pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Secara rinci, penindakan terhadap 15 kontainer di Tanjung Perak, Surabaya, bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI. Dimana berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.

Oleh sebab itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik.

Kontainer itu mulanya diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 412,5 ton. Sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 7,85 miliar dan saat ini kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.

Sementara penindakan di Bogor merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, yang menduga adanya pengiriman sejenis dengan menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang dalam 15 kontainer itu diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat 420.000 kilogram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai, bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapatkan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam. Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,0 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebut, upaya pelanggaran di bidang kepabeanan tersebut dilakukan karena pasar Indonesia yang besar dan menarik perhatian.

Halaman Selanjutnya

“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” kata Suahasil.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |