Kendal, VIVA – Kepolisian Resor Kendal atau Polres Kendal, Jawa Tengah, mengungkap tindak pidana pembuatan konten video porno menggunakan teknologi deepfake untuk memanipulasi wajah pelakunya secara digital.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber di awal Juni 2025. Tersangka ABH (46) asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap berdasarkan hasil penelusuran kepolisian di dunia maya.
"Dari patroli siber tersebut ditemukan akun yang menyediakan jasa mengedit video porno yang mengubah wajah menggunakan milik orang lain sesuai pesanan," katanya.
Untuk modus operandinya, terang Kapolres, pelaku menawarkan jasanya melalui forum internet, lalu mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya dengan nama. Kemudian, meminta pemesan mengirim sejumlah uang beserta foto wajah yang ingin dipasang di video.
"Selanjutnya pelaku akan mengedit video porno yang di ambil dari situs porno dan menggabungkannya dengan wajah yang dikirim,” ujar AKBP Hendry
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan video deepfake tersebut.
Barang bukti komputer milik pelaku, lanjut dia, dikirim ke laboratorium forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fenomena Deepfake dalam Industri Pornografi Digital: Ancaman Baru Privasi di Era Teknologi
Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi deepfake telah menjadi sorotan dunia digital. Kemampuan AI ini mampu mengubah wajah seseorang dalam gambar atau video.
VIVA.co.id
5 Juni 2025