Jakarta, VIVA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim. Sebanyak 72 emiten resmi disuspensi karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum melunasi denda atas keterlambatan penyampaian laporan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan BEI sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap kewajiban keterbukaan informasi di pasar modal. Penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi mulai diberlakukan pada Kamis, 30 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Juli 2026 terdapat 72 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," tulis BEI dalam pengumuman resminya, Kamis, 30 Juli 2026.
Suspensi Mengacu Peraturan Bursa
BEI menjelaskan, penerapan suspensi mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Sebelum penghentian perdagangan dilakukan, Bursa telah lebih dahulu menjatuhkan Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan.
Selanjutnya, sesuai ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H, suspensi diberlakukan apabila hingga hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan berakhir, perusahaan masih belum menyerahkan laporan keuangan interim atau telah menyampaikannya namun belum membayar denda sebesar Rp150 juta.
BEI menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepatuhan perusahaan tercatat terhadap regulasi pasar modal.
Empat Emiten Baru Disuspensi, 68 Lainnya Berlanjut
Dari total 72 perusahaan tercatat yang dikenai sanksi, BEI melakukan suspensi baru terhadap empat emiten di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan Kamis, 30 Juli 2026.
Sementara itu, terhadap 68 emiten lainnya, Bursa memutuskan melanjutkan status suspensi yang telah diberlakukan sebelumnya karena kewajiban penyampaian laporan keuangan maupun pembayaran denda masih belum dipenuhi.
Daftar 72 Emiten yang Disuspensi BEI
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berikut daftar lengkap perusahaan tercatat yang dikenai suspensi oleh Bursa Efek Indonesia:
- ALTO – PT Tri Banyan Tirta Tbk
- ARKA – PT Arkha Jayanti Persada Tbk
- ARMY – PT Armidian Karyatama Tbk
- ARTI – PT Ratu Prabu Energi Tbk
- ASMI – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk
- BEBS – PT Berkah Beton Sadaya Tbk
- BHAT – PT Bhakti Multi Artha Tbk
- BIKA – PT Binakarya Jaya Abadi Tbk
- BOSS – PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
- BTEL – PT Bakrie Telecom Tbk
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk
- COAL – PT Black Diamond Resources Tbk
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- CPRI – PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
- CRAB – PT Toba Surimi Industries Tbk
- DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- GTBO – PT Garda Tujuh Buana Tbk
- HILL – PT Hillcon Tbk
- HITS – PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
- HKMU – PT HK Metals Utama Tbk
- HOME – PT Hotel Mandarine Regency Tbk
- HOTL – PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- INAF – PT Indofarma Tbk
- INCF – PT Indo Komoditi Korpora Tbk
- INDX – PT Tanah Laut Tbk
- IPPE – PT Indo Pureco Pratama Tbk
- JMAS – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk
- KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- LCKM – PT LCK Global Kedaton Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- MAGP – PT Miti Adiperkasa Plantation Tbk
- MKNT – PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
- MREI – PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
- MTFN – PT Capitalinc Investment Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- PMMP – PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- POOL – PT Pool Advista Indonesia Tbk
- PTDU – PT Djasa Ubersakti Tbk
- PURE – PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- RAFI – PT Sari Kreasi Boga Tbk
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- SMMA – PT Sinar Mas Multiartha Tbk
- SMRU – PT SMR Utama Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- SUGI – PT Sugi Energy Tbk
- SWAT – PT Sriwahana Adityakarta Tbk
- TAYS – PT Jaya Swarasa Agung Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
- TGRA – PT Terregra Asia Energy Tbk
- TOPS – PT Totalindo Eka Persada Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- TRAM – PT Trada Alam Minera Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- TRUE – PT Triniti Dinamik Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- ZBRA – PT Dosni Roha Indonesia Tbk
Halaman Selanjutnya
BEI Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Emiten

1 week ago
3



















