Jakarta, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap secara administrasi sehingga dapat segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU,” kata Hendra di Bandung, Selasa.
Pelaku kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat
Photo :
- kolase VIVA/ Instagram @hotmanparisofficial
Hendra menjelaskan proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.
Hendra mengatakan Polda Jabar telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Mapolda Jabar pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat. Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian penting, yakni TKP 3, 4, dan 6.
Ia menyebut dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.
“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal. (Ant)
Challenge 2 Bocah Makan Cabai Lalu Masukkan ke Freezer, Pria Depok Ini Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama David alias Abang ditangkap Polres Metro Depok, setelah diduga melakukan penganiayaan pada 2 anak di bawah umur di kawasan Cimanggis, Depok.
VIVA.co.id
20 Juli 2026

7 hours ago
5











