Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang kini tengah dalam tahap penyidikan intensif. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa surat panggilan sudah dilayangkan dan dipastikan telah diterima oleh yang bersangkutan.
“Surat panggilan sudah dikirim dan sudah diterima,” ujar Harli kepada awak media di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Meski demikian, Harli berharap Nadiem hadir sebagaimana saat pemanggilan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa pada pemanggilan lalu, Nadiem sebenarnya sempat hadir, namun pemeriksaan lanjutan tertunda karena alasan pribadi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Tapi, apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, kita belum menerima informasi sampai saat ini," ujar dia.
Untuk diketahui, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu kuasa hukumnya menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan. Kalau tidak salah, seharusnya hari Selasa yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Usai rapat internal, penyidik akhirnya memutuskan untuk kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada Nadiem. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa depan, 15 Juli 2025.
“Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirim,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
“Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu kuasa hukumnya menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan. Kalau tidak salah, seharusnya hari Selasa yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.