Jakarta, VIVA – Polisi membongkar modus pasangan suami istri (pasutri) yang melibatkan anak balita dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pasutri berinisial S (24) dan NA (18) diduga sengaja membawa anak kandung mereka yang masih berusia empat tahun saat beraksi. Cara itu digunakan untuk memunculkan rasa iba warga jika aksi mereka diketahui.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap video dugaan pencurian sepeda motor yang viral di media sosial.
"Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau Scientific Crime Investigation sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku, lebih kurangnya dua pelaku, dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Komisaris Polisi Seala Syah Alam, Rabu, 16 September 2026.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan KH Mas'ud I Nomor 42, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor. Salah satu motor hasil curian tersebut diketahui dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Lama, Ajun Komisaris Polisi Tasyuri mengungkap alasan pasutri tersebut membawa anak mereka ketika menjalankan aksinya.
"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Telah kami dalami, itu hanya suatu modus untuk biar warga, tuh, iba kalau dia ketangkap," ujar Tasyuri.
Menurut polisi, modus tersebut sebelumnya sempat membuat pasangan itu lolos dari persoalan hukum. Mereka pernah tertangkap saat melakukan perkara serupa, tetapi kasus tersebut tidak berlanjut karena warga merasa kasihan dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Polisi kemudian terus mendalami kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan S dan NA bersama anak mereka di kediamannya di kawasan Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain pasutri tersebut, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial T (55). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci T untuk membobol sepeda motor yang menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 487 dan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kedua pasal yang disangkakan tersebut mengatur tentang tindak pidana Penggelapan Ringan dan Penadahan.
Halaman Selanjutnya
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V maksimal Rp500 juta. Polisi kini juga berupaya mengembalikan sembilan motor yang berhasil diamankan kepada pemiliknya.

3 days ago
13




















