Blak-blakan! Ini Alasan KPK Baru Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

19 hours ago 1

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:03 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal alasan pihaknya lama melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perkara ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 12 Maret 2026.

Asep menuturkan, kecukupan alat bukti sudah diuji dalam sidang praperadilan yang diputuskan pada Rabu, 11 Maret 2026.

"Dimana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

Photo :

  • Yeni Lestari/VIVA

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 Maret 2026.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

KPK Tahan Eks Menag Yaqut hingga 31 Maret 2026

Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Kamis, 12 Maret 2026.

img_title

VIVA.co.id

12 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |