Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, KPK Hormati Putusan Hakim

6 hours ago 1

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap John Field dan kawan-kawan.

Diketahui, John Field merupakan pimpinan PT Blueray Cargo yang terlibat dalam aksi suap terhadap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai soal importasi barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 17 Juli 2026.

Budi menjelaskan, apapun putusan hakim merupakan proses penegakan hukum yang harus dihormati. Ditambah putusan ini juga berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"(Putusan hakim) mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan, yang terpenting dalam putusan itu yakni menyatakan bahwa pimpinan Blueray dan anak buahnya terbukti secara sah melakukan suap.

"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ungkapnya.

Putusan John Field dan Kawan-kawan

Dalam sidang putusan yang digelar pada tanggal 10 Juli lalu, majelis hakim memvonis John Field dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Selain John Field, hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lain yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Dakwaan Terhadap John Field

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar).

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. 

Halaman Selanjutnya

tvOnenews/Aldi Herlanda

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |