Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Mobil Online, Tak Sampai 5 Menit

4 days ago 4

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:35 WIB

Jakarta, VIVA - Di era digital seperti sekarang, berbagai kebutuhan administrasi masyarakat mulai beralih ke layanan berbasis online. Salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Kehadiran SIGNAL atau Samsat Digital Nasional menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis. Lewat aplikasi ini, pengguna bisa melakukan pengesahan STNK tahunan sekaligus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya melalui ponsel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi sebagian orang, proses pembayaran pajak kendaraan sering dianggap merepotkan karena harus antre dan menyita waktu. Namun melalui SIGNAL, seluruh proses kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.

Bagi pengguna baru, cara menggunakan aplikasi SIGNAL juga cukup mudah. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah registrasi akun. Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, serta nomor handphone aktif.

Seperti dikutip VIVA, Minggu 10 Mei 2026, Setelah itu, pengguna diminta membuat kata sandi untuk keamanan akun. Tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi E-KTP dan verifikasi wajah agar data yang dimasukkan sesuai dengan identitas asli pemilik akun.

Jika proses registrasi selesai, pengguna dapat langsung menambahkan data kendaraan ke dalam aplikasi. Caranya dengan memilih menu tambah kendaraan bermotor, lalu menentukan status kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP. Setelah itu, pengguna cukup memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan sebelum menekan tombol lanjut.

Apabila data berhasil diverifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan. Setelah kendaraan masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat melanjutkan proses pengesahan STNK tahunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tahapan berikutnya adalah memilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Setelah dipilih, aplikasi akan menampilkan rincian biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pengguna juga diberikan pilihan pengiriman dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat rumah. Jika ingin menggunakan layanan tersebut, pengguna cukup mengaktifkan opsi pengiriman lalu memasukkan alamat tujuan.

Halaman Selanjutnya

Setelah semua data lengkap, aplikasi akan menampilkan total biaya yang harus dibayarkan. Pengguna kemudian bisa melanjutkan transaksi melalui metode pembayaran yang tersedia pada aplikasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |