Dana Atlet Ratusan Juta Raib! Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Jadi Tersangka

5 hours ago 1

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:09 WIB

Sumatera Selatan, VIVA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp913 juta.

Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Deni Ahmad Rifai (DAR), Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Dispora OKU Selatan. Ia menyusul Kepala Dinas berinisial AI yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan anggaran peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2023.

Kasi Intelejen Kejari Oku Selatan David L Sipayung

Photo :

  • Andi Salani/tvOne/OKU Selatan

“Benar, saudara DAR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2023 di Dispora OKU Selatan. Ini lanjutan dari penetapan tersangka AI yang lebih dulu ditetapkan,” kata David Lafinson Sipayung, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan, saat ditemui di Kantor Kejari, Jumat (11/07/2025).

Penetapan DAR sebagai tersangka dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025, setelah dilakukan pengembangan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan.

Menurut David, hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mencatat kerugian negara mencapai Rp913.368.434. Dana yang seharusnya digunakan untuk program pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga itu diduga diselewengkan oleh dua pejabat tersebut.

“Perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka selama tahun anggaran 2023,” tegasnya.

Meski telah berstatus tersangka, DAR belum ditahan. Alasannya, karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan. 

“Tersangka masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, sehingga penahanan belum dilakukan,” terang David.

DAR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Andi Salani/tvOne/OKU Selatan}

Halaman Selanjutnya

Meski telah berstatus tersangka, DAR belum ditahan. Alasannya, karena yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |