Dana Kas RW Rp 11 Miliar di Jakarta Utara Diduga Disalahgunakan, Polisi Periksa Belasan Saksi

4 days ago 12

Rabu, 16 September 2026 - 06:53 WIB

Jakarta, VIVA – Perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan kas Rukun Warga (RW) oleh Mantan Ketua dan Sekretaris RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki perkembangan baru.

Setelah laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara, pengurus RW 11 yang baru melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen dan pergerakan dana pada sejumlah rekening, yang sebelumnya digunakan untuk mengelola kas RW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Ketua RW 11 yang saat ini menjabat, Rakhman Permana mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai pengelolaan keuangan pada periode kepengurusan sebelumnya, sekaligus menelusuri pertanggungjawaban atas dana yang dikelola.

“Setelah kepengurusan berganti, kami meminta pertanggungjawaban terkait aset, kondisi keuangan, penggunaan dana, serta dokumen pendukung dari kepengurusan sebelumnya. Namun sampai saat ini pertanggungjawaban tersebut belum diterima secara lengkap,” kata Rakhman dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.

Menurutnya, penelusuran kemudian dilakukan terhadap dokumen yang masih tersedia, termasuk rekening yang selama ini digunakan untuk menampung kas RW. Salah satu rekening tersebut tercatat atas nama pribadi seorang pengurus RT.

Namun menurut keterangan yang diperoleh pihak pengurus baru, rekening tersebut digunakan untuk kepentingan kas RW dan pengelolaannya berada pada pihak yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris RW berinisial B.

Dari penelusuran rekening koran terhadap perputaran dana sekitar Rp 21 miliar, ditemukan sekitar Rp 11 miliar lebih aliran dan penggunaan dana yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang tersedia. 

“Angka Rp 11 miliar tersebut merupakan hasil penelusuran keuangan sementara dan belum dapat disebut sebagai kerugian yang telah ditetapkan secara hukum, karena belum melalui audit resmi maupun putusan hukum,” ujar Rakhman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, terdapat dana sekitar Rp 8,9 miliar yang disebut masuk ke rekening B dan dikaitkan dengan pembangunan gedung olahraga (GOR). Menurut Rakhman, hal tersebut masih perlu dijelaskan lebih lanjut, karena dana kas RW dan dana kontribusi pembangunan GOR merupakan sumber dana yang berbeda.

Selain itu, terdapat pula informasi mengenai sejumlah transaksi yang mengarah kepada rekening pihak ketiga, termasuk rekening yang disebut berkaitan dengan keluarga. Namun, pihaknya menyerahkan pendalaman mengenai tujuan dan penggunaan akhir dana tersebut kepada penyidik.

Halaman Selanjutnya

“Kalaupun nantinya dapat dibuktikan bahwa sebagian dana digunakan untuk pembangunan GOR, tetap perlu dijelaskan dasar pemindahan dan penggunaannya, termasuk kesesuaiannya dengan peruntukan dana,” ujar Rakhman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |