Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Polda Jawa Barat (Jabar)meningkatkan patroli keamanan. Hal ini ia sampaikan merespons polemik sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Yusril menilai kehadiran polisi di wilayah yang rawan kejahatan jalanan perlu diperkuat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi warga, serta menegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 26 Juli 2026.
Selain memperbanyak patroli, Yusril meminta Polri meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah pencegahan aksi begal serta prosedur melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, tetapi partisipasi tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Yusril juga menegaskan negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara. Korban pembegalan harus memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta benda sebagai bagian dari hak asasi yang dijamin konstitusi.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menanggapi rencana pemberian hadiah bagi warga yang menangkap begal, Yusril menilai mekanismenya tidak sesederhana yang dibayangkan. Menurutnya, penentuan seseorang bersalah melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan proses tersebut membutuhkan waktu karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Halaman Selanjutnya
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung,” katanya.

4 hours ago
4











