VIVA – Pasar modal Indonesia dinilai perlu memperkuat tata kelola agar lebih tahan menghadapi gejolak ekonomi global. Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni perubahan struktur kepemilikan bursa agar lebih independen dan berorientasi pada kepentingan publik.
Gagasan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka pengukuhan dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang berlangsung di Tangerang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Konsep demutualisasi BEI dipaparkan oleh Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1783/M/KPT.KP/2026 terhitung mulai 1 Januari 2026.
Dalam orasi ilmiah berjudul Upaya Mencapai Ketahanan Pasar: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai Paradigma Penyelarasan Tata Kelola, Prof. Fajar menjelaskan bahwa tantangan pasar modal Indonesia tidak hanya berasal dari tekanan ekonomi global. Menurutnya, tata kelola BEI yang masih menggunakan sistem mutualisasi juga perlu mendapat perhatian.
Dalam sistem tersebut, perusahaan sekuritas berperan sebagai pemilik bursa, pelaku pasar, sekaligus pihak yang diawasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pengawasan.
Karena itu, Prof. Fajar menawarkan konsep demutualisasi sebagai bagian dari reformasi tata kelola pasar modal. Melalui perubahan tersebut, BEI diharapkan lebih berfokus pada kepentingan publik dan stabilitas pasar.
"Demutualisasi BEI harus dipahami sebagai bagian dari reformasi sistemik yang disesuaikan dengan kerangka hukum domestik," ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Namun, ia menegaskan bahwa demutualisasi saja tidak cukup. Reformasi juga harus didukung tata kelola yang independen, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang konsisten agar mampu meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan investor.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Reformasi ini hanya dapat berhasil memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan investor apabila ditopang oleh koordinasi kelembagaan yang koheren, ketegasan penegakan hukum, serta kemandirian bursa dalam menghadapi guncangan ekonomi global,"
Selain membahas pasar modal, sidang juga menyoroti perkembangan hukum perdagangan internasional melalui orasi ilmiah Prof. Michelle Engel Limenta, S.H., LL.M., Ph.D. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional berdasarkan SK Mendiktisaintek Nomor 43612/M/KPT.KP/2025 terhitung mulai 1 Oktober 2025.
Halaman Selanjutnya
Dalam orasi berjudul Trade Law and Transformation: From Rules to Purpose, Prof. Michelle mengatakan hukum perdagangan harus berkembang mengikuti perubahan sosial, teknologi, tantangan lingkungan, dan kebutuhan pembangunan.

4 hours ago
3











