DEN Kasih Rekomdasi Ini ke Prabowo soal UMP 2026, Luhut Tegaskan Jangan Mau Diatur oleh Organisasi Buruh

14 hours ago 3

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil jalan tengah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Luhut menyampaikan kepada pemerintah untuk turut mempertimbangkan kepentingan investor dalam memutuskan nilai UMP.  Sebab, usulan dari asosiasi buruh umumnya hanya mempertimbangkan kebutuhan dari perspektif pekerja.

“Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan,” ujar Luhut.

Luhut mengatakan, pihaknya turut menghitung formulasi besaran UMP dan telah melaporkannya kepada Prabowo. Formulasi itu, mengacu pada basis besaran hidup laik dan juga mempertimbangkan masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asosiasi pengusaha.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA/Zabur Karuru

“Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November 2025.

Ia mengatakan, saat ini kajian soal kenaikan UMP tahun depan sedang dalam proses oleh tim yang telah dibentuk oleh Kemnaker dan melibatkan pihak-pihak serta pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memastikan rumusan kenaikan UMP 2026 memperhatikan aspek-aspek terkait standar kehidupan laik bagi pekerja.

"Yang jelas, nanti yang diamanahkan untuk mengawal ini adalah ada Dewan Pengupahan Nasional nanti juga LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) kemudian nanti akan memfasilitasi bagaimana kemudian kita ingin memastikan dialog sosial itu terjadi," imbuhnya.

Lebih jauh, Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). (Ant)

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Sebut Penempatan Dana Pemerintah oleh Purbaya Mulai Menunjukkan Hasil, Begini Katanya

Luhut optimis penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakalan mampu menggerakkan perekonomian.

img_title

VIVA.co.id

16 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |