Detik-detik Serda Ahmad Tewas Usai Dipukul 3 Kali, Puspomau Bantah Gara-gara Mi Instan

3 days ago 4

Kamis, 17 September 2026 - 00:50 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus penganiayaan yang menewaskan Serda Ahmad Muzammil Farisa memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keempatnya yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua. Puspomau juga meluruskan informasi yang belakangan ramai beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kematian Serda Ahmad disebut-sebut berkaitan dengan persoalan salah membeli mi instan. Namun, isu tersebut tidak ditemukan dalam hasil penyidikan Puspomau.

”Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini, dan tidak ada hubungannya sama sekali,” ujar Komandan Puspomau Marsekal Madya TNI Daan Sulfi, dikutip Kamis, 17 September 2026.

Dia membeberkan rangkaian kejadian yang menjadi dasar penyidikan. Peristiwa bermula ketika Serda Mayzard menghubungi Serda RP melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan.

Namun, RP kemudian menutup telepon tersebut. Tindakan itu membuat Mayzard tersinggung hingga berujung kemarahan.

Keesokan harinya, Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 21.10 WIB, Mayzard mengumpulkan sejumlah juniornya di belakang Mess Galaksi. Di tempat tersebut, Serda RP mendapat hukuman berupa push up dan sit up masing-masing sebanyak 100 kali.

Situasi kemudian berubah ketika tiga prajurit lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia, tiba di lokasi.

Dalam rangkaian kejadian itu, Serda Jordan kemudian memukul Serda Ahmad Muzammil sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Pukulan ketiga membuat kondisi Ahmad langsung berubah.

“Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat Ahmad tidak sadarkan diri, para tersangka sempat berusaha memberikan pertolongan. Mereka mengoleskan minyak angin atau balsem ke bagian hidung korban dan membasuh wajah serta tubuhnya menggunakan air.

Namun, Ahmad tetap tidak sadarkan diri. Dalam kondisi panik, korban kemudian dibawa menggunakan mobil dinas menuju instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat.

Halaman Selanjutnya

“Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |