Di Mana Febrie Adriansyah? Saat Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Eks Jampidsus Justru Tak Tampak

4 weeks ago 7

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:06 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak terlihat dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sejumlah perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 17 Juli 2026.

Pelimpahan itu meliputi perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap batu bara, hingga kasus PT Asabri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan Febrie Adriansyah, tersangka Don Ritto hadir dan mengikuti proses penyerahan dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Dalam pengembangan perkara yang sama, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi, TPPU, suap batu bara, dan kasus Asabri.

Sebanyak 14 rangkaian kendaraan dikerahkan untuk mengawal proses pelimpahan tersebut.

Don Ritto diberangkatkan menggunakan mobil tahanan, sementara barang bukti diangkut dengan Toyota HiAce dan kendaraan taktis Rimueng milik Brimob Polri.

Sebelum berangkat, Don Ritto digiring menuju mobil tahanan dari depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan pengawalan personel Brimob bersenjata.

Barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan dibawa dari Gudang Umum Tertutup Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, iring-iringan kendaraan bergerak menuju Kejaksaan Agung. Rombongan diawali mobil patroli dan pengawalan, diikuti rantis Rimueng, Toyota HiAce, mobil tahanan, rantis Raisa Brimob, serta sejumlah kendaraan dinas kepolisian.

Febrie Adriansyah diketahui berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diawasi Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon memastikan pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti dilakukan usai salat Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelimpahan berkas (hari ini, red) barang bukti dan tersangka habis salat Jumat dilanjut rilis gabungan," ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan mencakup uang tunai dan emas batangan hasil penggeledahan tim gabungan Polri sejak 8 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya

Don Ritto, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, turut dilimpahkan dalam tahap II tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |