Diduga Bunuh Penyu Belimbing di Raja Ampat, WNA Malaysia Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Kuala Lumpur

4 days ago 3

Selasa, 15 September 2026 - 23:00 WIB

Makassar, VIVA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial WS nyaris meninggalkan Indonesia setelah diduga membunuh penyu belimbing di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

WS diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar saat berada di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat diamankan, WS disebut hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335.

"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio, di Makassar, Selasa, 15 September 2026.

WS diketahui berprofesi sebagai pelatih penyelam (instructor trainer). Dia diduga melakukan perusakan lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis penyu belimbing di Perairan Raja Ampat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas spearfishing atau penombakan ikan yang dilakukan WS di wilayah Perairan Paynemo, Kabupaten Raja Ampat.

Aktivitas tersebut kemudian menjadi sorotan setelah video yang diunggah ke media sosial diduga memperlihatkan WS menembak seekor penyu belimbing menggunakan senjata penembak ikan.

Dalam video itu, penyu belimbing terlihat berada di antara karang dan rumput laut. Tembakan diduga mengenai bagian leher penyu hingga hewan dilindungi tersebut mati.

Penyu itu diduga kemudian dibawa untuk dikonsumsi. Dugaan tersebut diperkuat unggahan akun media sosial dylan_yuchenzeng yang disebut merupakan rekannya. Dalam unggahan itu terlihat kaki penyu berada di dalam panci berisi masakan yang disebut disantap bersama-sama.

Penangkapan WS dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri.

Surat permohonan bernomor 500.5.6.5/342/2026 tersebut dilayangkan pada 14 September 2026. Pemkab Raja Ampat meminta agar WS dicegah meninggalkan Indonesia karena dikhawatirkan melarikan diri dari proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin.

"Tindakan ini (penangkapan) dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu," ujar Abdi menegaskan.

Halaman Selanjutnya

WS akhirnya diamankan sebelum pesawat yang akan membawanya ke Kuala Lumpur berangkat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |