Kota Gorontalo, VIVA - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberikan klarifikasi terkait insiden dugaan pengeroyokan, yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terhadap oknum Polisi di wilayah Kota Gorontalo.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Ardi Wiranata Arsyad di Gorontalo, mengatakan sebelum terjadi dugaan tersebut, personel Satpol-PP Kota Gorontalo sedang melaksanakan razia rutin dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) pencegahan maksiat.
"Pada saat mendatangi salah satu tempat hiburan, personel Satpol-PP hendak mengamankan minuman beralkohol dan sejumlah wanita pemandu karaoke," ucap Ardi, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia mengatakan, pada saat itu terjadi perdebatan antara petugas Satpol-PP dengan seorang warga yang belakangan diketahui merupakan anggota Polri, dan anggota Polri tersebut saat itu baru diketahui merupakan anak dari pemilik tempat hiburan yang didatangi personel Satpol-PP.
Menurut informasi kata dia, kejadian itu telah dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota, di mana personel Satpol-PP diduga melakukan penganiayaan terhadap oknum polisi tersebut.
Namun menurut dia, hal itulah yang patut ditelusuri secara mendalam, bahwa jangan sampai dugaan pengeroyokan itu diakibatkan karena penolakan upaya penertiban atau faktor lain yang belum diketahui.
Selaku warga negara Indonesia kata dia, pihak Satpol-PP Kota Gorontalo akan selalu menghargai langkah hukum yang diambil oleh keluarga korban, sehingga apabila dugaan pengeroyokan itu terbukti, maka pihaknya juga senantiasa menghargai proses hukum.
Akan tetapi Menurut Ardi, jangan sampai akibat dari dugaan pengeroyokan itu, ada tindakan represif atau perusakan yang diduga melibatkan oknum Polisi, terhadap fasilitas negara dalam hal ini kantor Satpol-PP Kota Gorontalo.
Kejadian itu kata dia juga sudah dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota, dimana kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian di wilayah itu.
Sementara itu terkait dengan alat kejut listrik seperti yang dituduhkan korban dalam dugaan pengeroyokan tersebut kata dia, dapat dipastikan bahwa personel Satpol-PP Kota Gorontalo tidak pernah menggunakan alat tersebut dalam setiap melaksanakan operasi penertiban.
"Semuanya kita kembalikan kepada proses hukum yang ada. Pada prinsipnya kami akan terbuka untuk hal ini, dan ketika terjadi proses hukum, maka kami menghargai itu," imbuhnya. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Akan tetapi Menurut Ardi, jangan sampai akibat dari dugaan pengeroyokan itu, ada tindakan represif atau perusakan yang diduga melibatkan oknum Polisi, terhadap fasilitas negara dalam hal ini kantor Satpol-PP Kota Gorontalo.