Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Blokir Aplikasi Snapboost

1 week ago 4

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:07 WIB

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasi aplikasi Snapboost, yang menjanjikan para penggunanya mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Dalam keterangan resminya, Satgas PASTI menyatakan bahwa aplikasi tersebut melakukan penipuan dengan berkedok menjadi platform monetisasi media sosial, dan menggunakan sistem Click to Earn (C2E).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aktivitas ilegal itu diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit, untuk mengerjakan berbagai tugas seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI," kata pihak Satgas PASTI dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

Dengan indikasi-indikasi tersebut, Satgas PASTI pun akhirnya menghentikan kegiatan itu dan memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait.

"Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata pihak Satgas PASTI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satgas PASTI pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, guna mempercepat proses penanganan.

Masyarakat juga diingatkan agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi, 8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer penyebar hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial. Delapan orang menjadi tersangka dan polisi menyita uang Rp220 juta.

img_title

VIVA.co.id

28 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |