Dilantik Jadi Penasihat Khusus Prabowo, Segini Gaji yang Didapat Luhut hingga Terawan

4 weeks ago 17

Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah melantik Luhut Binsar Pandjaitan hingga Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden. Luhut dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi Teknologi Pemerintahan. Sedangkan Terawan yang dulunya merupakan Menteri Kesehatan dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.

Lantas dengan dilantiknya Luhut hingga Terawan berapa gaji yang akan diterima?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 6 menyebutkan bahwa gaji serta tunjangan yang akan diterima setara dengan menteri. 

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Perpres itu dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

Menko Luhut dan Menkes Terawan bertemu pimpinan produsen vaksin di Tiongkok

Photo :

  • Dok. Kemenko Marves

Namun, penasihat khusus presiden tidak akan mendapatkan pensiun sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 8.

"Penasihat khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," terang aturan itu.

Bila melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur gaji para menteri. Aturan itu menuliskan bahwa gaji pokok yang diterima menteri negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain itu, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Menurut peraturan tersebut, para menteri dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. 

Dengan demikian, jika kita menghitung totalnya, Luhut dan Terawan akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Pada aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya, fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Berikut daftar lengkap penasihat khusus presiden dan bidang-bidangnya:

-Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik Keamanan

- Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi

- Bambang Brodjonegoro, Penasihat Khusus Bidang Ekonomi Pembangunan Nasional

- Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

- Purnomo Yusgiantoro, Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

- Muhadjir Effendy, Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji

- Terawan Agus Putranto, Penasihat Khusus Bidang Kesehatan

Halaman Selanjutnya

Bila melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur gaji para menteri. Aturan itu menuliskan bahwa gaji pokok yang diterima menteri negara adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |