Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pihaknya belum membahas soal pemberian bantuan hukum maupun sanksi terhadap kadernya, Gubernur Riau Abdul Wahid yang kini jadi tahanan KPK.
Abdul Wahid ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dia memeras anak buahnya dengan istilah 'jatah preman' senilai Rp7 miliar.
"Ya kita belum bicarakan itu ya nanti. Kita belum lihat seperti apa karena kita juga harus minta arahan dulu. Saya juga nanti di pimpinan-pimpinan para wakil ketua umum kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil. Karena kita baru dengar barusan rilis dari KPK," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 6 November 2025.
"(Termasuk sanksi) kita belum bicara itu. Kita belum bicara masalah tadi bantuan hukum juga harus dibicarakan di rapat DPP," sambungnya.
Saat ditanya apakah PKB sudah berkomunikasi langsung dengan Abdul Wahid terkait penangkapan ini, Cucun mengaku belum tahu.
"Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini," jelas Cucun.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka
Photo :
- Tangkapan layar YouTube KPK RI
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.
Halaman Selanjutnya
Kode '7 Batang'

3 hours ago
1









