Kala Anak Buah Pinjam Uang ke Bank-Jual Sertifikat Demi Bayar 'Jatah Preman' ke Gubernur Riau

2 hours ago 1

Kamis, 6 November 2025 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid terhadap anak buahnya.

Depitih Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerasan dilakukan Abdul Wahid saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang defisit. 

Akibatnya, para bawahannya harus mengajukan pinjaman uang ke bank hingga menjual sertifikat demi memenuhi memenuhi keinginan Abdul Wahid lewat 'jatah preman'.

"Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, jual sertifikat, dan lain-lain," kata Asep dalam konferensi pers, Rabu, 5 November 2025.

Asep pun mengaku prihatin dengan perkara pemerasan yang menjerat Abdul Wahid. Sebab, pada Maret 2025, Gubernur Abdul Wahid sempat menyatakan bahwa APBD Riau defisit sebesar Rp 1,3 triliun. 

Kemudian ada juga penundaan pembayaran sejumlah Rp 2,2 triliun. Sehingga total defisitnya mencapai Rp 3,5 triliun.

"Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang. Jangan dong minta gitu lho. Jangan membebani pegawainya gitu, jangan membebani bawahannya. Tapi ini kan ironi," ungkap dia.

"Akhirnya karena mereka belum ada uangnya, ya tadi pinjam. Ini keterangan dari para Kepala UPT ya, sesuai keterangan mereka, pinjam, ada yang dari ini (jual) sertifikat, dan lain-lain itu lah," lanjut Asep.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka

Photo :

  • Tangkapan layar YouTube KPK RI

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.

Halaman Selanjutnya

Kode '7 Batang'

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |