Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Selasa 21 Juli 2026, dokter Tifa menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang sedang dijalaninya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Prapid Roy Suryo ditolak. Terus dr Tifa bagaimana? Ya nggak bagaimana-bagaimana. Kan jadwalnya masing-masing," kata dokter Tifa.
Menurutnya, setiap perkara memiliki tahapan hukum yang berbeda sehingga hasil praperadilan Roy Suryo tidak mengubah agenda persidangan yang sedang ia hadapi.
Ia menjelaskan praperadilan pertama Roy Suryo dikabulkan, praperadilan kedua ditolak, sedangkan praperadilan ketiga sudah dijadwalkan.
"Saya sendiri lanjut sidang ke-3," tegasnya.
Dokter Tifa juga menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang tengah berlangsung.
"Inilah dunia yang kata Allah adalah permainan belaka," ujarnya.
Selain itu, ia sempat berkelakar soal persiapan menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 23 Juli 2026.
"Lagi mikirin outfit sih. Galau antara pakai rok apa celana panjang Kamis nanti. Bagaimana kalau pakai jeans? Ada usul?" tulisnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan kedua Roy Suryo yang menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengajuan praperadilan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Kondisi tersebut dinilai sebagai upaya menghambat dan menunda pemeriksaan perkara pokok.
"Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," kata I Ketut Darpawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hakim kemudian menyatakan seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo tidak lagi relevan untuk diperiksa sehingga permohonannya ditolak seluruhnya.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.
Jelang Sidang Dokter Tifa, Jokowi Kumpulkan Teman Seangkatan UGM, Termasuk Mulyono: Ini Sosoknya
Salah satu teman Jokowi yang hadir adalah Mulyono. Ia hadir bersama delapan alumni angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM lainnya dalam pertemuan tersebut.
VIVA.co.id
21 Juli 2026

9 hours ago
7











