DPR: Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Tidak Manusiawi, Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

1 hour ago 1

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:59 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengatakan, kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung yang diduga dilakukan oleh pacarnya selama tiga tahun merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Selly menyebut kasus ini juga menjadi alarm serius bagi negara dalam upaya perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak aparat penegak hukum menangkap pelaku serta mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.

Dari perspektif hukum, kata Selly, perbuatan pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum dalam KUHP terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila selama masa penyekapan korban mengalami eksploitasi, pemaksaan, ancaman, atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

UU TPKS secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual fisik dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c. Apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual, pelaku juga dapat dijerat Pasal 12 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, UU TPKS juga menegaskan hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Dalam kasus seperti ini, lanjut Selly, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting. Mengingat korban mengalami penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu yang panjang, korban berpotensi mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta kerentanan terhadap intimidasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena itu, LPSK perlu segera memberikan perlindungan, pendampingan, bantuan medis dan psikologis, serta memfasilitasi pemenuhan hak-hak korban, termasuk apabila diperlukan perlindungan fisik dan proses rehabilitasi. Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," kata Selly.

Selly menambahkan, peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali berlangsung dalam relasi yang timpang dan berlangsung dalam waktu lama karena korban berada dalam situasi ketakutan, ketergantungan, atau isolasi dari lingkungan sosialnya.

Halaman Selanjutnya

"Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan psikologis, medis, dan sosial bagi korban," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |