Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.
Menurutnya, dokumen pendidikan berupa ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyikan. Karena, kata dia, ijazah merupakan suatu standar informasi yang bisa diketahui publik.
"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified gitu loh, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyi-bunyikan gitu," kata Doli kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, dikutip Selasa, 16 September 2025.
Ilustrasi surat suara pemilu
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," imbuhnya.
Politisi partai Golkar itu menyebut, sebagai capres-cawapres yang akan memimpin negara, seharusnya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk soal latar pendidikan.
“Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang saya kira memang rakyat kan harus tau siapa kita dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tau tentang latar belakang pemimpinnya,” pungkasnya.
Doli menjelaskan bahwa kontestasi Pilpres 2029 masih empat tahun lagi. Ia mengaku heran karena KPU membuat aturan baru lebih awal.
"Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya Pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian Pilpres berikut itu 2029. Kenapa kok tiba-tiba? Pilpresnya masih empat tahun lagi ada, PKPU tentang Pilpres," katanya.
Doli mengatakan bahwa saat ini seluruh partai politik masih melakukan kajian terkait sistem Pemilu Indonesia. Karena, kata dia, sistem Pemilu di Indonesia kemungkinan akan mengalami perubahan dalam rangka penyempurnaan sistem politik dan demokrasi.
"Yang sekarang semua anggota masyarakat, semua elemen sedang membicarakan tentang soal penyempurnaan sistem politik kita dan sistem pemilu kita. Pasti nanti pemilu 2029 itu atau Pilpres 2029 akan merujuk kepada perubahan-perubahan yang mungkin terjadi, kemungkinan besar terjadi di dalam sistem pemilu kita itu. Ini yang sekarang kan sudah dikaji masing-masing partai politik dan kemudian di DPR,” ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Doli menjelaskan bahwa kontestasi Pilpres 2029 masih empat tahun lagi. Ia mengaku heran karena KPU membuat aturan baru lebih awal.