Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochamad Afifuddin mengungkapkan alasan pihaknya merahasiakan data pribadi, termasuk ijazah, capres-cawapres dari publik.
Dia mengatakan keputusan itu hanya menyesuaikan dengan peraturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam aturan untuk dijaga kerahasiaannya,” kata Afif dikutip Selasa 16 September 2025.
Meski demikian, dia mengatakan data pribadi tersebut dapat dibuka ke publik jika atas persetujuan pemilik data atau karena putusan pengadilan. Hal ini sesuai Pasal 18 huruf a Ayat 2 dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Photo :
- vivanews/Andry Daud
“Misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan seterusnya; itu ya yang bersangkutan yang harus diminta kemudian atau atas putusan pengadilan,” jelas Afif.
Dia menjelaskan data pribadi capres-cawapres yang dirahasiakan tidak termasuk terkait daftar riwayat hidup. Namun, ijazah dan rekam medis calon termasuk yang akan dirahasiakan ke publik.
“Kalau riwayat hidup enggak. Kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kemarin, misalnya visi misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka,” ungkapnya.
“Yang hanya berkaitan dengan data yang dikecualikan atau data yang butuh persetujuan yang bersangkutan atau putusan pengadilan untuk dibuka saja. Tidak semua data,” kata Afif.
Berikut 16 poin keputusan KPU terkait dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
tvOnenews/Syifa Aulia
Halaman Selanjutnya
“Kalau riwayat hidup enggak. Kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kemarin, misalnya visi misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka,” ungkapnya.