Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

4 days ago 2

Selasa, 15 September 2026 - 23:30 WIB

Bekasi, VIVA – Polisi menangkap seorang pengemudi transportasi daring berinisial DB yang diduga mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

DB tidak diamankan di Bekasi. Polisi memburunya hingga ke Jawa Tengah setelah identitasnya terungkap melalui penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, DB ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar.

"Pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Andi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 15 September 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 September 2026. Saat itu, korban tengah bermain bersama temannya di sekitar rumah.

Polisi menyebut DB datang menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket transportasi daring. Pelaku kemudian menghampiri korban dan membawanya ke sebuah gang sempit.

Di lokasi tersebut, DB diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban berupaya melawan, sementara temannya berteriak meminta pertolongan warga.

Teriakan tersebut membuat pelaku panik hingga akhirnya melarikan diri dari lokasi. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 12 September 2026.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.

"Berdasarkan bukti petunjuk dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mendeteksi keberadaannya yang sempat melarikan diri ke Jawa Tengah," ujarnya.

Setelah keberadaan DB diketahui, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Karanganyar pada Selasa dini hari.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor milik pelaku, jaket transportasi daring, pakaian korban, telepon seluler, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andi menegaskan, penyidikan perkara yang melibatkan anak tersebut dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan sosial.

Halaman Selanjutnya

Kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan foto maupun alamat korban di media sosial demi menjaga identitas dan kondisi psikologis anak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |