Papua, VIVA – Pasukan gabungan TNI kembali menunjukkan taringnya dalam operasi penindakan terhadap kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dua tokoh OPM berhasil dilumpuhkan. Tak hanya itu, TNI juga menemukan uang puluhan juta rupiah serta dokumen penting yang mengungkap aliran dana ilegal kelompok separatis tersebut.
Operasi berlangsung di Kampung Kunga, Distrik Ilaga dan Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak. Dari dua lokasi ini, TNI berhasil melumpuhkan dua anggota OPM yang selama ini dikenal aktif melakukan aksi teror.
Keduanya adalah Lison Murib alias Limar Elas dan Alena Murib alias Alerid Murib, nama-nama yang sudah lama menjadi incaran aparat keamanan.
Lison Murib, Buronan DPO Sejak 2020
Lison Murib merupakan salah satu figur penting dalam jaringan OPM. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak April 2020 karena keterlibatannya dalam aksi penembakan warga sipil di area parkir gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika pada 30 Maret 2020.
Pada 2021, ia kembali muncul di Kabupaten Puncak dan mengambil posisi sebagai Komandan Batalyon Kunga, memperkuat struktur militer kelompok separatis di wilayah pegunungan tengah Papua.
Temuan Dana Puluhan Juta dan Bukti Jaringan Separatis
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, TNI mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
- Uang tunai jutaan hingga puluhan juta rupiah
- Senjata tajam (parang, panah)
- Lima unit handphone
- Satu unit HT (handy talky)
- Satu unit teropong
- Amunisi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm
- Empat magazen
- Dokumen pribadi dan komunikasi
- Bendera Bintang Kejora
- Cap stempel TPNPB
- Dokumen permintaan dana kepada pemerintah dan masyarakat
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kelompok OPM menjalankan praktik pemerasan dan penjarahan kepada masyarakat, termasuk melakukan tekanan kepada aparat pemerintah untuk mendapatkan dana demi kelangsungan operasional kelompok separatis.
TNI Tegaskan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa seluruh tindakan dalam operasi ini dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip profesionalisme TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” tegas Mayjen Kristomei dikutip dari keterangan resminya, Rabu 30 Juli 2025.
TNI juga menekankan bahwa pendekatan keamanan akan tetap dibarengi dengan strategi non-militer berbasis kesejahteraan dan dialog, agar akar persoalan konflik di Papua dapat ditangani secara komprehensif.
Halaman Selanjutnya
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, TNI mengamankan berbagai barang bukti, antara lain: