Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada dua mantan pejabat MPR RI terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaannya berlangsung pada Senin 23 Juni 2025 kemarin.
Adapun dua orang saksi yang diperiksa ialah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021 dan Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan kepada saksi-saksi yang baru dipanggil Senin kemarin ialah terkait dengan tempus pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus dimana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi," kata Budi kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di MPR RI, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka yang ditetapkan merupakan sosok penyelenggara negara.
Namun, belum bisa dipastikan secara rinci identitas tersangka itu. KPK menuturkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan tersangka berkisar Rp17 miliar. Belasan miliar itu masih pada tahap perhitungan awal dan masih akan bertambah.
Tanggapan MPR RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan.
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. Dia menegaskan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI periode 2019-2021 dan periode saat ini.
Siti menyebutkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Juni 2025.
Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah
Photo :
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Lebih lanjut, kata Siti, MPR RI menyerahkan semuanya soal proses dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan MPR kepada lembaga antirasuah.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Siti.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Tanggapan MPR RI