Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, aturan perdagangan elektronik atau e-commerce harus mengutamakan produk lokal dalam etalase lokapasar (marketplace), hingga transparansi antara pedagang, platform digital, dan konsumen.
Hal itu seiring dengan Kementerian Perdagangan yang telah memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pertama, ingin produk-produk lokal kita itu diutamakan. Kemudian, ada transparansi dari platform ke seller dalam hal apa saja, termasuk di administrasi. Kemudian juga perlindungan kepada konsumen,” kata Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, kepercayaan di antara ketiga pelaku utama di ekosistem perdagangan elektronik, sangat diperlukan satu sama lain guna memajukan kegiatan perdagangan berbasis digital di Indonesia.
“Kita ingin seller kita, penjual kita, itu menjadi seller yang terpercaya dan produknya bagus. Kalau produknya bagus dan terpercaya, pasti konsumen juga senang,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Busan itu mengatakan, penjual dan produsen termasuk para pelaku UMKM, platform perdagangan digital atau lokapasar, dan konsumen, memiliki peran masing-masing tapi saling membutuhkan satu sama lain.
“Jadi tiga ini harus jalan. Tidak mungkin salah satu bisa berjalan sendiri-sendiri. Seller butuh platform, platform juga butuh seller, butuh juga konsumen,” kata Mendag.
Oleh karena itu, pemerintah, lanjut dia, harus mampu memberikan perlindungan kepada ketiga entitas tersebut secara bersamaan melalui aturan yang dinamis dan relevan.
“Jadi semua harus dilindungi, supaya ekosistemnya berjalan dengan baik. Tapi ini terus kita evaluasi. Namanya kebijakan Permendag itu kan dinamis,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendag Budi mengatakan kementeriannya membuka peluang kembali mengubah aturan perdagangan elektronik atau e-commerce mengikuti perkembangan dan kebutuhan dalam ekosistem perdagangan digital.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan pedagang di platform e-commerce, antara lain terkait jangka waktu penahanan dana, penutupan toko, serta mekanisme keberatan bagi pedagang. (Ant).
Menko Cak Imin Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Media Buka Akses Pasar bagi Ekonomi Lokal
Kemenko PM membawa program 1001 Pasar Rakyat dan Workshop Optimalisasi Media Sosial untuk Perluasan Pasar. Sebanyak 55 pelaku UMKM terkurasi mengikuti bazar yang diadakan
VIVA.co.id
19 September 2026

4 hours ago
4




















