Jakarta, VIVA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan mengatakan bahwa semua hal yang sudah tertuang dalam putusan peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, merupakan suatu kebenaran dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Maruarar menyampaikan itu ketika menjadi saksi ahli yang meringankan pada sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Juni 2025.
Awalnya, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum. Selanjutnya, dijelaskan oleh Maruarar Siahaan mengenai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
"Saudara ahli, bahwa saya ingin menanyakan dari pandangan ahli, bahwa mengenai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Bisa saudara ahli sedikit jelaskan kepada kita?" tanya Ronny di ruang sidang.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan yang dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Res Judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar.
Selanjutnya, Maruarar menuturkan bahwa asas tersebut berisikan bahwa yang ada pada putusan putusan inkrah dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga, tak diperbolehkan dipermasalahkan di kemudian hari.
"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi yang ada di situ, menyangkut juga semua diktumnya, tapi juga menyangkut fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu. Dia menjadi suatu dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika ada di kemudian hari, ada sesuatu masalah yang menyebabkan itu akan diangkat kembali," jelas Maruarar.
Asas Res Judicata itu juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Contohnya, dalam putusan pidana yakni terdakwa, penyidik, penuntut umun, penyelidik, hingga negera.
"Saya kira akan mengikat, dan res judicata termasuk atau seluruh isinya, diktumnya, data-datanya itu harus diterima sebagai kebenaran. Itu yang saya pahami tentang res judicata, yang dipegang teguh dalam jurisprudensi Mahkamah HAM eropa juga," kata Maruarar.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Asas Res Judicata itu juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Contohnya, dalam putusan pidana yakni terdakwa, penyidik, penuntut umun, penyelidik, hingga negera.